Diposting oleh FENDI GHOZALI Senin, 15 November 2010

Tungkal Info, KPU Bantah Penetapan Pilkada Tanjababar DipaksaakanJambi, Pelita
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, membantah jika rapat pleno penetapan hasil pemilihan kepala daerah terlalu cepat dan terkesan dipaksakan.
Rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara sah pada Pilkada Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ini tidak dipaksakan dan sudah sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya, ujar salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjabbar, Sri Kasnely, di Kualatungkal, Tanjabbar, Selasa.

Menurut dia, rapat pleno tersebut juga telah sesuai dan mengacu pada peraturan KPU nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi akhir.

Kemudian, tanggal 22-24 Oktober 2010 proses rekapitulasi penghitungan di KPUD. Selanjutnya 24-31 Oktober 2010 penetapan calon terpilih. Sedangkan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah janji akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2011.

Jadi dimana istilah terlalu dipaksakan itu. Sementara rapat pleno KPUD Tanjabbar digelar tanggal 25 Oktober. Artinya memang sudah sesuai tahapan Pilkada, jelasnya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, ketua tim pemenangan pasangan Safrial-M. Yamin, Bakhtaruddin menilai rapat pleno KPUD terlalu cepat sehingga tidak memberikan ruang bagi tim sukses Safrial-M. Yamin yang berada di tingkat bawah.

Artinya rapat pleno itu terkesan terlalu dipaksakan sementara waktunya masih panjang sampai tanggal 28 Oktober nanti, ujar Bakhtaruddin.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara resmi di KPUD Tanjabbar, pasangan nomor urut dua yakni Usman Ermulan-Katamso secara resmi ditetapkan KPUD sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Tanjabbar terpilih 2011-2016.

Pasangan tersebut berhasil meraih 76.414 suara atau 54 persen. Perolehan suara itu berhasil mengungguli pasangan nomor urut satu Safrial-M. Yamin yang merupakan incumbent dengan perolehan suara sebesar 64.487 suara atau 46 persen dari jumlah suara sah yang masuk sebanyak 140.901 suara.

Setelah resmi berita acara kami buat, kami tetapkan pasangan nomor urut dua yakni Usman Ermulan-Katamso sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ujarnya.

Pasangan calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen itu adalah Drs H Usman Ermulan, MM dan Katamso. SA, SE, ME dengan meraih suara 54 persen, katannya. 
 
Sumber : http://www.harianpelita.com/read/7267/11

0 komentar

Posting Komentar

Comments

Pop up my Cbox

Featured Video

Make Widget